Hukum TKW

Sebenarnya hal ini sangat dilematis sekali, disatu sisi,siapa yang tidak tahu jasa saudari saudari kita para TKW?
TKI adalah penyumbang devisa negara terbesar di negara kita.Tapi walaupun demikian, akankah prosedurnya sudah sesuai dengan tinjauan syariat islam ?

Menurut pandangan islam, hak-hak wanita itu sangat dihormati sekali. Sampai-sampai ada hukum yang mengatur mereka apabila mau keluar rumah(apalagi sampai ke negara tetangga). Hal ini semata-mata untuk menjaga kehormatan para kaum wanita sendiri. Oleh karenanya, Lembaga ulama di negara kita pernah memutuskan seperti di bawah ini:


KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR: 7/MUNAS VI/MUI/ 2000 TENTANG PENGIRIMAN TENAGA KERJA WANITA (TKW) KE LUAR NEGERI

Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsun g pada tanggaL23-27 Rabi'ul Akhir 1421 H / 25-29 Juli 2000 M dan membahas tentang Pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Luar Negeri, setelah :

Menimbang:

1. Bahwa kepergian wanita meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri tanpa mahram merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan ajaran agama lslam;
2. Bahwa pengiriman TKW ke luar negeri sampai sekarang belum ada jaminan perlindungan keamanan dan kehormatan perempuan, bahkan justru mendorong timbulnya tindakan pelecehan terhadap martabat wanita dan bangsa Indonesia;
3. Bahwa kebutuhan dan keperluan bekerja di luar kota dan luar negeri merupakan tindakan terpaksa untuk memenuhi kebutuhan minimal hidup dan karena keterbatasan lapangan kerja di Indonesia;
4. Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pengiriman TKW.


Memperhatikan Pendapat dan saran peserta sidang / MUNAS.
Mengingat:


1. Firman Allah SWT: QS Al-Nur [24]: 31 tentang perempuan harus menjaga kehormatan nya dan larangan memperliha tkan keindahann ya kecuali kepada mahramnya dan orang tertentu saja;
2. Hadis Nabi " Seorang laki-laki tidak boleh berdua-dua an dengan seorang perempuan kecuali disertai mahramnya dan perempuan tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya (HR. Bukhari dan Muslim)" Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Han Akhir tidakhalal melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali disertai ayah, suami, anak, ibu, atau mahramnya" (HR. Muslim);
3. Hadis Nabi : Tidak boleh membahayak an din sendiri maupun orang -lain.
4. Kaidah Fiqhiyah: "Menolak/ menghindark an kerusakan (hal-hal negatif diutamakan dari pada mendatangk an kemaslahat an.
"Kaidah Fighiyah: "Hajat (kebutuhan sekunder) yang masyhur menempati darurat, dan kondisi darurat membolehka n hal-hal yang dilarang (diharamkan);


MEMUTUSKAN

1. Perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri, pada prinsipnya , boleh sepanjang disertai mahram, keluarga ataulembaga / kelompok perempuan terpercaya (niswah tsiqah).
2. Jika tidak disertai mahram (keluarga) atau niswah tsiqah, hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara syar'iy, qanuniy, dan ‘adiy, serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan tenaga kerja wanita.
3. Hukum haram berlaku pula kepada pihak-piha k, lembaga atau perorangan yang mengirimka n atau terlibat dengan pengiriman TKW seperti dimaksud angka 2; demikian juga pihak yang menerimanya.
4. Mewajibkan kepada pemerintah , lembaga dan pihak lainnya dalam pengiriman TKW untuk menjamin dan melindungi keamanan dan kehormatan TKW, serta membuat kelompok / lembaga perlindungan hukum atau kelompok niswah tsigah di setiap negara tertentu, serta kota-kota tertentu untuk menjamin dan melindungi keamanan serta kehormatan TKW.
5. Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap orang dapat mengetahuinya / menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar