Selasa, 08 September 2015

HUKUM DAN SEJARAH NIKAH MUT'AH

    Pengertian Nikah Mut’ah
Mut’ah berasal dari kata tamattu’ yang berarti senang-senang atau menikmati. Adapun secara istilah mut’ah berarti seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu, pernikahan ini akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal dan tanpa adanya saling mewarisi antara keduanya sebelum meninggal dan berakhirnya masa nikah mut’ah itu.

Bentuk pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali atau saksi. Kemudian mereka membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas waktu tertentu. Misalnya tiga hari atau lebih, atau kurang. Biasanya tidak lebih dari empat puluh lima hari; dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah kecuali istibra` (yaitu satu kali haidh bagi wanita monopouse, dua kali haidh bagi wanita biasa, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal), dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan.

Al-Qurtubi menukil pendapat seorang ahli tafsir, Ibnu ‘Athiyah Al-Andalusi, bahwa Nikah Mut’ah adalah “Seorang lelaki menikahi wanita dengan dua orang saksi dan izin wali hingga waktu tertentu, tanpa adanya saling mewarisi antara keduanya. Si lelaki memberinya uang menurut kesepakatan keduanya. Apabila masanya telah berakhir, maka si lelaki tak mempunyai hak lagi atas si wanita, dan si wanita harus ber-istibra’/membersihkan rahimnya. Apabila tidak hamil, maka ia dihalalkan menikah lagi dengan lelaki lainnya.” Al-Qurtubhi mencela pendapat yang tidak mempersyaratkan adanya persaksian. Kata A-Qurthubi, “Hal itu adalah perzinaan. Sama sekali tidak dibolehkan dalam Islam.”

Nikah mut’ah awalnya dimulai dari medan perang. Kala itu, mayoritas tentara Islam adalah dari golongan pemuda, yakni pria lajang yang tak sempat mengikat dirinya dengan ikatan benang kasih di bawah atap pernikahan. Sebagai manusia biasa, bersama gelora darah jihadnya di padang pasir untuk menancapkan syiar Islam, gelora birahi mereka sebagai gejala fitrah insani juga ikut menggejolak, menuntut untuk segera dipenuhi. Mereka menncoba memasung goncatan syahwat itu dengan melakukan kontak senjata dengan tentara musuh, maka puasa bukanlah solusi efektif untuk meredam hasrat jiwa yang menyiksa, karena fisik mereka menjadi lemah. Kondisi inilah yang kemudian mengantar ide disyariatkannya nikah mut’ah atau masyhur disebut “kawin kontrak”. Fakta sejarah ini dibuktikan dengan beredarnya banyak hadits yang melegalkan nikah mut’ah untuk prajurit yang sedang berperang.

Dari kilas balik sejarah ini, jelas terbaca bahwa disyariatkannya nikah mut’ah hanya pada saat terjadi perang,, yakni di saat para sahabat berpisah dengan keluarga tercinta untuk menunaikan tugas suci, jihad. Seperti pada waktu terjadinya perang Khaibar, Umrah Qadha, Fathu Makkah, perang Authas, perang pasca-Fathu Makkah, perang Tabuk, dan pada saat Nabi melakukan haji wada’. Di sanalah mereka diberi keringanan oleh baginda nabi untuk nikah dengan penduduk di tempat mereka mempertaruhkan nyawa untuk membela agama. Setelah selesai perang, putuslah tali pernikahan itu karena kontraknya telah habis.

Lalu, bolehkah kita mempraktikkannya saat ini? Terjadi silang pendapat antara golongan Sunni dan Syi’ah menyoal keabsahan praktik nikah mut’ah untuk masa sekarang. Imam Nawawi sebagai duta dari golongan Sunni menuturkan siklus haram-halalnya nikah mut’ah. Pada masa pra perang Khaibar dan pada tahun yang sama nikah mut’ah diharamkan kembali. Sebaliknya, pada Fathu Makkah (perang Authas) nikah mut’ah sempat dilegalkan dan diabsahkan, tetapi setelah itu untuk selamanya tidak ada lagi pintu masuk untuk melakukan akad nikah seperti itu.
Pendek kata, menurut mazhab Sunni, nikah mut’ah hukumnya haram. Pendapat ini dilandaskan pada hadits Nabi:

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيْمَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيْمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الرَّبِيْعِ بْنِ سَبْرَةَ الْجُهَنِيِّ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صل الله عليه وسلم بِالْمُتْعَةِ عَامَ الْفَتْحِ حِيْنَ دَخَلَنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ مِنْهَا حَتَّى نَهَانَا عَنْهَا
“Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Yahya bin Adam telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’ad dari Abdul Malik bin Ar-Rabi’ bin Sabrah Al Juhani dari Ayahya dari Kakeknya dia berkata: Rasulullah SAW pernah memerintahkan nikah mut’ah pada saat penaklukan kota Makkah dan Kami tidak keluar (dari Makkah) melainkan beliau telah melarangnya.” (HR. Imam Muslim).
Sementara mazhab Syi’ah dengan tegas tetap mengizinkan dan membolehkan dilaksanakannya nikah mut’ah di era modern ini. Walaupun andalan argumen mereka tetap merujuk pada pendapatnya Ibnu Abbas. Golongan Syi’ah membantah pendapat yang mengatakan bahwa nikah mut’ah hanya berlaku pada saat terjepit dengan menganalogikannya pada kasus memakan bangkai dan darah. Nampaknya penyamaan itu kurang relevan. Kelompok yang dalam sejarah dikenal sebagai kelompok ahlul bait ini memasang beberapa syarat untuk meresmikan nikah mut’ah sehingga mendapat justifikasi agama. Untuk perempuan yang akan dinikah tidak disyaratkan Muslimah, boleh dari perempuan kitabiyah (Nasrani atau Yahudi). Syarat selanjutnya, harus ada perjanjian hitam di atas putih tentang mahar (maskawin) dan batas waktu kontrak. Sementara untuk soal wali dan saksi kelompok ini tidak mewajibkannya.
Pendapat mazhab Syi’ah ini tampaknya memiliki kelemahan metodologi Istidlal karena Ibnu Abbas sendiri yang menjadi pijakan pendapat mereka telah menarik kembali komentarnya yang membolehkan nikah mut’ah.

Allah SWT telah berfirman:

"Dan (diantara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali
terhadap isteri atau jariah mereka: maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela"(QS. Al-mukminun: 5-6).
Ayat ini jelas mengutarakan bahwa hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai isteri atau jariah. Sedangkan wanita yang diambil dengan jalan mut`ah tidak berfungsi sebagai isteri atau sebagai jariah.
Semua ulama dan fuqaha sepakat mengharamkan nikah mut’ah, berdasarkan hadits-hadits shahih yang secara tegas mengharamkan nikah mut’ah. Nabi SAW telah menjelaskan, bahwa keharaman nikah mut’ah itu untuk selama-lamanya sampai hari kiamat. Sebagaimana dalam hadits riwayat Saburah bin Ma’bad Al-Juhani:

وحَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ ابْنِ أَبِي عَبْلَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ الْجُهَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَقَالَ أَلَا إِنَّهَا حَرَامٌ مِنْ يَوْمِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَانَ أَعْطَى شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْهُ
“Dan telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin A'yan telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari Ibnu Abi Ablah dari Umar bin Abdul Aziz dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda: "Ketahuilah, bahwa (nikah mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari Kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah mengambilnya kembali.” (HR. Imam Muslim).
Ulama Ahlussunnah wal Jamaah menjelaskan: Nikah mut’ah pada permulaan Islam memang dibolehkan, kemudian dinasakh. Oleh sebab itu, nikah mut’ah dilarang dan hukumnya haram sampai kini dan seterusnya.
Tentang pendapat Syi’ah yang memperbolehkan nikah mut’ah itu tidak dapat diterima, karena berlawanan dengan nash-nash al-Qur’an, al-Hadits dan ijma’ ulama Islam dan imam ahli ijtihad.

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَابْنُ نُمَيْرٍ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ الْحَسَنِ وَعَبْدِ اللَّهِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ
“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ibnu Numair serta Zuhair bin Harb semuanya dari Ibnu 'Uyainah. Zuhair mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Az Zuhri dari Al Hasan dan Abdullah bin Muhammad bin Ali dari ayahnya dari Ali bahwa pada saat perang Khaibar, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah dan melarang memakan daging keledai jinak.” (HR. Imam Muslim).
Hadits ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ali ra .dari Rasulullah SAW. Bagaimanakah orang-orang Syi’ah menghalalkan nikah mut’ah? Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari mengutip dari Imam al-Khatthabi,, ia berkata: Pengharaman nikah mut’ah itu seperti menjadi ijma’, kecuali menurut sebagian orang nikah mut’ah itu seperti menjadi ijma’, kecuali menurut sebagian orang Syi’ah. Padahal menurut Padahal menurut riwayat yang shahih dari Imam Ali, bahwa nikah mut’ah telah dinasakh. Dengan demikian, maka klaim golongan Syi’ah tentang kehalalan nikah mut’ah adalah batil.


HADIAH BACAAN AL-QURAN



Setelah sebelumnya menyuguhkan gambaran mengenai pendapat yang lemah dan yang kuat, dengan kesimpulan bahwa bacaan Qur'an sampai kepada mayyit adalah pendapat yang kuat. dan juga telah memberikan gambaran mengenai apa yang terjadi pada qoul dalam madzhab Syafi'i, maka sekarang kami perjelas mengenai hujjah yang kuat tersebut serta kembali memberikan gambaran mengenai qoul dalam madzhab Syafi'iiyah.
 
A. Dalil-dalil Hadiah Pahala Bacaan

1. Hadits tentang wasiat ibnu umar tersebut dalam syarah aqidah Thahawiyah Hal :458 :
" Dari ibnu umar Ra. : "Bahwasanya Beliau berwasiat agar diatas kuburnya nanti sesudah pemakaman dibacakan awa-awal surat albaqarah dan akhirnya. Dan dari sebagian muhajirin dinukil juga adanya pembacaan surat albaqarah"

Hadits ini menjadi pegangan Imam Ahmad, padahal imam Ahmad ini sebelumnya termasuk orang yang mengingkari sampainya pahala dari orang hidup kepada orang yang sudah mati, namun setelah mendengar dari orang-orang kepercayaan tentang wasiat ibnu umar tersebut, beliau mencabut pengingkarannya itu. (mukhtasar tadzkirah qurtubi halaman 25).

Oleh karena itulah, maka ada riwayat dari imam Ahmad bin Hanbal bahwa beliau berkata : “ Sampai kepada mayyit (pahala) tiap-tiap kebajikan karena ada nash-nash yang dating padanya dan juga karena kaum muslimin (zaman tabi’in dan tabiuttabi’in) pada berkumpul disetiap negeri, mereka membaca al-qur’an dan menghadiahkan (pahalanya) kepada mereka yang sudah meninggal, maka jadialah ia ijma . (Yasaluunaka fid din wal hayat oleh syaikh DR Ahmad syarbasy Jilid III/423).

2. Hadits dalam sunan Baihaqi danan isnad Hasan
“ Bahwasanya Ibnu umar menyukai agar dibaca keatas pekuburan sesudah pemakaman awal surat albaqarah dan akhirnya”

Hadits ini agak semakna dengan hadits pertama, hanya yang pertama itu adalah wasiat seadangkan ini adalah pernyataan bahwa beliau menyukai hal tersebut.

3. Hadits Riwayat darulqutni
“Barangsiapa masuk kepekuburan lalu membaca qulhuwallahu ahad (surat al ikhlash) 11 kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah mati (dipekuburan itu), maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu”.

4. Hadits marfu’ Riwayat Hafidz as-salafi
“ Barangsiapa melewati pekuburan lalu membaca qulhuwallahu ahad (surat al ikhlash) 11 kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah mati (dipekuburan itu), maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu”. (Mukhtasar Al-qurtubi hal. 26).

5. Hadits Riwayat Thabrani dan Baihaqi
“Dari Ibnu Umar ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jika mati salah seorang dari kamu, maka janganlah menahannya dan segeralah membawanya ke kubur dan bacakanlah Fatihatul kitab disamping kepalanya”.

6. Hadits riwayat Abu dawud, Nasa’I, Ahmad dan ibnu Hibban:
“Dari ma’qil bin yasar dari Nabi SAW., Beliau bersabda: “Bacakanlah surat yaasin untuk orang yang telah mati diantara kamu”.

B. Fatwa Ulama Tentang Sampainya Hadiah Pahala Bacaan kepada Mayyit

1. Berkata Muhammad bin Ahmad al-Marwazi :
“Saya mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata : “Jika kamu masuk ke pekuburan, maka bacalah Fatihatul kitab, al-ikhlas, al falaq dan an-nas dan jadikanlah pahalanya untuk para penghuni kubur, maka sesungguhnya pahala itu sampai kepada mereka. Tapi yang lebih baik adalah agar sipembaca itu berdoa sesudah selesai dengan: “Ya Allah, sampaikanlah pahala ayat yang telah aku baca ini kepada si fulan…” (Hujjatu Ahlis sunnah waljamaah hal. 15)

2. Berkata Syaikh AIi bin Muhammad Bin Abil lz :
“Adapun Membaca Al-qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang mati secara sukarela dan tanpa upah, maka pahalanya akan sampai kepadanya sebagaimana sampainya pahala puasa dan haji”. (Syarah aqidah Thahawiyah hal. 457).

3. Berkata Ibnu Taymiyah :
“sesungguhnya mayyit itu dapat beroleh manfaat dengan ibadah-ibadah kebendaan seperti sedekah dan seumpamanya”. (yas alunka fiddin wal hayat jilid I/442).

Di atas adalah kitab ibnu taimiah berjudul majmuk fatawa jilid 24 pada halaman 324. Ibnu taimiah ditanya mengenai seseorang yang bertahlil, bertasbih,bertahmid ,bertakbir dan menyampaikan pahala tersebut kepada simayat muslim lantas ibnu taimiah menjawab amalan tersebut sampai kepada si mayat dan juga tasbih,takbir dan lain-lain zikir sekiranya disampaikan pahalanya kepada si mayat maka ianya sampai dan bagus serta baik.

Manakala Wahhabi menolak dan menkafirkan amalan ini. maka dii atas pula adalah kitab ibnu tamiah berjudul majmuk fatawa juz 24 pada halaman 324.ibnu taimiah di tanya mengenai seorang yang bertahlil 70000 kali dan menghadiahkan kepada si mayat muslim lantas ibnu taimiah mengatakan amalan itu adalah amat memberi manafaat dan amat baik serta mulia.

4. Berkata Ibnu Qayyim al-Jauziyah:
“sesuatu yang paling utama dihadiahkan kepada mayyit adalah sedekah, istighfar, berdoa untuknya dan berhaji atas nama dia. Adapun membaca al-qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayyit secara sukarela dan tanpa imbalan, maka akan sampai kepadanya sebagaimana pahala puasa dan haji juga sampai kepadanya (yasaaluunaka fiddin wal hayat jilid I/442)

Berkata Ibnu qayyim al-jauziyah dalam kitabnya Ar-ruh : “Al Khallal dalam kitabnya Al-Jami’ sewaktu membahas bacaan al-qur’an disamping kubur” berkata : Menceritakan kepada kami Abbas bin Muhammad ad-dauri, menceritakan kepada kami yahya bin mu’in, menceritakan kepada kami Mubassyar al-halabi, menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ala’ bin al-lajlaj dari bapaku : “ Jika aku telah mati, maka letakanlah aku di liang lahad dan ucapkanlah bismillah dan baca permulaan surat al-baqarah disamping kepalaku karena seungguhnya aku mendengar Abdullah bin Umar berkata demikian.

Ibnu qayyim dalam kitab ini pada halaman yang sama : “Mengabarkan kepadaku Hasan bin Ahmad bin al-warraq, menceritakan kepadaku Ali-Musa Al-Haddad dan dia adalah seorang yang sangat jujur, dia berkata : “Pernah aku bersama Ahmad bin Hanbal, dan Muhammad bin Qudamah al-juhairi menghadiri jenazah, maka tatkala mayyit dimakamkan, seorang lelaki kurus duduk disamping kubur (sambil membaca al-qur’an). Melihat ini berkatalah imam Ahmad kepadanya: “Hai sesungguhnya membaca al-qur’an disamping kubur adalah bid’ah!”. Maka tatkala kami keluar dari kubur berkatalah imam Muhammad bin qudamah kepada imam ahmad bin Hanbal : “Wahai abu abdillah, bagaimana pendapatmu tentang Mubassyar al-halabi?. Imam Ahmad menjawab : “Beliau adalah orang yang tsiqah (terpercaya) , apakah engkau meriwayatkan sesuatu darinya?. Muhammad bin qodamah berkata : Ya, mengabarkan kepadaku Mubasyar dari Abdurahman bin a’la bin al-laj-laj dari bapaknya bahwa dia berwasiat apabila telah dikuburkan agar dibacakan disamping kepalanya permulaan surat al-baqarah dan akhirnya dan dia berkata : “aku telah mendengar Ibnu Umar berwasiat yang demikian itu”. Mendengar riwayat tersebut Imam ahmad berkata : “Kembalilah dan katakan kepada lelaki itu agar bacaannya diteruskan (Kitab ar-ruh, ibnul qayyim al jauziyah).

5. Berkata Syaikh Hasanain Muhammad makhluf, Mantan Mufti negeri mesir : “ Tokoh-tokoh madzab hanafi berpendapat bahwa tiap-tiap orang yang melakukan ibadah baik sedekah atau membaca al-qur’an atau selain demikian daripada macam-macam kebaikan, boleh baginya menghadiahkan pahalanya kepada orang lain dan pahalanya itu akan sampai kepadanya.

6. Imam Sya’bi ; “Orang-orang anshar jika ada diantara mereka yang meninggal, maka mereka berbondong-bondong ke kuburnya sambil membaca al-qur’an disampingnaya”. (ucapan imam sya’bi ini juga dikutip oleh ibnu qayyim al jauziyah dalam kitab ar-ruh hal. 13).

7. Berkata Syaikh Ali Ma’sum : “Dalam madzab maliki tidak ada khilaf dalam hal sampainya pahala sedekah kepada mayyit. Menurut dasar madzab, hukumnya makruh. Namun ulama-ulama mutakhirin berpendapat boleh dan dialah yang diamalkan. Dengan demikian, maka pahala bacaan tersebut sampai kepada mayyit dan ibnu farhun menukil bahwa pendapat inilah yang kuat”. (hujjatu ahlisunnah wal jamaah halaman 13).

8. Berkata Allamah Muhammad al-Arobi: Sesungguhnya membaca al-qur’an untuk orang-orang yang sudah meninggak hukumnya boleh (Malaysia : Harus) dan sampainya pahalanya kepada mereka menurut jumhur fuqaha islam Ahlusunnah wal-jamaah walaupun dengan adanya imbalan berdasarkan pendapat yang tahqiq . (kitab majmu’ tsalatsi rosail).

9. Berkata Imam Qurthubi : “telah ijma’ ulama atas sampainya pahala sedekah untuk orang yang sudah mati, maka seperti itu pula pendapat ulama dalam hal bacaan al-qur’an, doa dan istighfar karena masing-masingnya termasuk sedekah dan dikuatkan hal ini oleh hadits : “Kullu ma’rufin shadaqah / (setiapkebaikan adalah sedekah)”. (Tadzkirah al-qurtubi halaman 26).

Begitu banyaknya Imam-imam dan ulama ahlusunnah yang menyatakan sampainya pahala bacaan alqur’an yang dihadiahkan untuk mayyit (muslim), maka tidak lah kami bisa menuliskan semuanya dalam risalah ini karena khawatir akan terlalu panjang.
C. Dalam Madzab Imam Syafei
Untuk menjelaskan hal ini marilah kita lihat penuturan imam Nawawi dalam Al-adzkar halaman 140 : “Dalam hal sampainya bacaan al-qur’an para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang masyhur dari madzab Syafei dan sekelompok ulama adalah tidak sampai. Namun menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan juga Ashab Syafi'i berpendapat bahwa pahalanya sampai. Maka lebih baik adalah si pembaca menghaturkan doa : “Ya Allah sampaikanlah bacaan yat ini untuk si fulan…….”

Disebutkan dalam al-Majmu jilid 15/522 : “Berkata Ibnu Nahwi dalam syarah Minhaj: "Dalam Madzab syafei menurut qaul yang masyhur, pahala bacaan tidak sampai. Tapi menurut qaul yang Mukhtar, adalah sampai apabila dimohonkan kepada Allah agar disampaikan pahala bacaan tersebut. Dan seyogyanya memantapkan pendapat ini karena dia adalah doa. Maka jika boleh berdoa untuk mayyit dengan sesuatu yang tidak dimiliki oleh si pendoa, maka kebolehan berdoa dengan sesuatu yang dimiliki oleh si pendoa adalah lebih utama”.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam madzab syafei terdapat dua qaul dalam hal pahala bacaan :
1. Qaul yang masyhur yakni pahala bacaan tidak sampai
2. Qaul yang mukhtar yakni pahala bacaan sampai.

Dalam menanggapai Qaul Masyhur tersebut pengarang kitab Fathul Wahhab yakni Syaikh Zakaria Al-Anshari mengatakan dalam kitabnya Jilid II/19 :

"Apa yang dikatakan sebagai Qaul yang Masyhur dalam Madzab Syafi'i itu dibawa atas pengertian : "Jika al-Qur’an itu tidak dibaca dihadapan mayyit dan tidak pula meniatkan pahala bacaan untuknya”.

Dan mengenai syarat-syarat sampainya pahala bacaan itu Syaikh Sulaiman al-Jamal mengatakan dalam kitabnya Hasiyatul Jamal Jilid IV/67 :

“Berkata syaikh Muhammad Ramli : Sampai pahala bacaan jika terdapat salah satu dari tiga perkara yaitu : 1. Pembacaan dilakukan disamping kuburnya, 2. Berdoa untuk mayyit sesudah bacaan Al-qur’an yakni memohonkan agar pahalanya disampaikan kepadanya, 3. Meniatkan samapainya pahala bacaan itu kepadanya”.

Hal senada juga diungkapkan oleh Syaikh Ahmad bin Qasim al-Ubadi dalam Hasyiah Tuhfatul Muhtaj Jilid VII/74 :

“Kesimpulan Bahwa jika seseorang meniatkan pahala bacaan kepada mayyit atau dia mendoakan sampainya pahala bacaan itu kepada mayyit sesudah membaca Al-qur’an atau dia membaca disamping kuburnya, maka hasilah bagi mayyit itu seumpama pahala bacaannya dan hasil pula pahala bagi orang yang membacanya”.

Namun Demikian akan menjadi lebih baik dan lebih terjamin jika ;
1. Pembacaan yang dilakukan dihadapan mayyit diiringi pula dengan meniatkan pahala bacaan itu kepadanya.
2. Pembacaan yang dilakukan bukan dihadapan mayyit agar disamping meniatkan untuk simayyit juga disertai dengan doa penyampaian pahala sesudah selesai membaca.

Langkah seperti ini dijadikan syarat oleh sebagian ulama seperti dalam kitab tuhfah dan syarah Minhaj (lihat kitab I’anatut Tahlibin Jilid III/24).

D. Dalil-dalil orang yang membantah adanya hadiah pahala dan jawabannya

1. Hadis riwayat muslim :
“Jika manusia, maka putuslah amalnya kecuali tiga : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendoakan orang tuanya”
Jawab : Tersebut dalam syarah Thahawiyah hal. 456 bahwa sangat keliru berdalil dengan hadist tersebut untuk menolak sampainya pahala kepada orang yang sudah mati karena dalam hadits tersebut tidak dikatakan : “inqata’a intifa’uhu (terputus keadaannya untuk memperoleh manfaat). Hadits itu hanya mengatakan “inqatha’a ‘amaluhu (terputus amalnya)”. Adapun amal orang lain, maka itu adalah milik (haq) dari amil yakni orang yang mengamalkan itu kepadanya maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Jadi sampai itu pahala amal si mayyit itu. Hal ini sama dengan orang yang berhutang lalu dibayarkan oleh orang lain, maka bebaslah dia dari tanggungan hutang. Akan tetapi bukanlah yang dipakai membayar utang itu miliknya. Jadi terbayarlah hutang itu bukan oleh dia telah memperoleh manfaat (intifa’) dari orang lain.

2. Firman Allah surat an-najm ayat 39 :
“ Atau belum dikabarkan kepadanya apa yang ada dalam kitab nabi musa dan nabi Ibrahim yang telah memenuhi kewajibannya bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya tiada yang didapat oleh manusia selain dari yang diusahakannya”.

Jawab : Banyak sekali jawaban para ulama terhadap digunakannya ayat tersebut sebagai dalil untuk menolak adanya hadiah pahala. Diantara jawaban-jawaban itu adalah :

a. Dalam syarah thahawiyah hal. 1455 diterangkan dua jawaban untuk ayat tersebut :
1. Manusia dengan usaha dan pergaulannya yang santun memperoleh banyak kawan dan sahabat, melahirkan banyak anak, menikahi beberapa isteri melakukan hal-hal yang baik untuk masyarakat dan menyebabkan orang-orang cinta dan suka padanya. Maka banyaklah orang-orang itu yang menyayanginya. Merekapun berdoa untuknya dan mengahadiahkan pula pahala dari ketaatan-ketaatan yang sudah dilakukannya, maka itu adalah bekas dari usahanya sendiri. Bahkan masuknya seorang muslim bersama golongan kaum muslimin yang lain didalam ikatan islam adalah merupakan sebab paling besar dalam hal sampainya kemanfaatan dari masing-masing kaum muslimin kepada yang lainnya baik didalam kehidupan ini maupun sesudah mati nanti dan doa kaum muslimin yang lain. Dalam satu penjelasan disebutkan bahwa Allah SWT menjadikan iman sebagai sebab untuk memperoleh kemanfaatan dengan doa serta usaha dari kaum mukminin yang lain. Maka jika seseorang sudah berada dalam iman, maka dia sudah berusaha mencari sebab yang akan menyampaikannya kepada yang demikian itu. (Dengan demikian pahala ketaatan yang dihadiahkan kepadanya dan kaum mukminin sebenarnya bagian dari usahanya sendiri).

2. Ayat al-qur’an itu tidak menafikan adanya kemanfaatan untuk seseorang dengan sebab usaha orang lain. Ayat al-qur’an itu hanya menafikan “kepemilikan seseorang terhadap usaha orang lain”. Allah SWT hanya mengabarkan bahwa “laa yamliku illa sa’yah (orang itu tidak akan memiliki kecuali apa yang diusahakan sendiri). Adapun usaha orang lain, maka itu adalah milik bagi siapa yang mengusahakannya. Jika dia mau, maka dia boleh memberikannya kepada orang lain dan pula jika ia mau, dia boleh menetapkannya untuk dirinya sendiri. (jadi huruf “lam” pada lafadz “lil insane” itu adalah “lil istihqaq” yakni menunjukan arti “milik”).

Demikianlah dua jawaban yang dipilih pengarang kitab syarah thahawiyah.

b. Berkata pengarang tafsir Khazin :
“Yang demikian itu adalah untuk kaum Ibrahin dan musa. Adapun ummat islam (umat Nabi Muhammad SAW), maka mereka bias mendapat pahala dari usahanya dan juga dari usaha orang lain”.

Jadi ayat itu menerangkan hokum yang terjadi pada syariat Nabi Musa dan Nabi Ibrahim, bukan hukum dalam syariat nabi Muhammad SAW. Hal ini dikarenakan pangkal ayat tersebut berbunyi :

“ Atau belum dikabarkan kepadanya apa yang ada dalam kitab nabi musa dan nabi Ibrahim yang telah memenuhi kewajibannya bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya tiada yang didapat oleh manusia selain dari yang diusahakannya”.

c. Sahabat Nabi, Ahli tafsir yang utama Ibnu Abbas Ra. Berkata dalam menafsirkan ayat tersebut :
“ ayat tersebut telah dinasakh (dibatalkan) hukumnya dalam syariat kita dengan firman Allah SWT : “Kami hubungkan dengan mereka anak-anak mereka”, maka dimasukanlah anak ke dalam sorga berkat kebaikan yang dibuat oleh bapaknya’ (tafsir khazin juz IV/223).

Firman Allah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas Ra sebagai penasakh surat an-najm ayat 39 itu adalah surat at-thur ayat 21 yang lengkapnya sebagai berikut :

“Dan orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka mengikuti mereka dengan iman, maka kami hubungkan anak cucu mereka itu dengan mereka dan tidaklah mengurangi sedikitpun dari amal mereka. Tiap-tiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya”.

Jadi menurut Ibnu abbas, surat an-najm ayat 39 itu sudah terhapus hukumnya, berarti sudah tidak bias dimajukan sebagai dalil.

d. Tersebut dalam Nailul Authar juz IV ayat 102 bahwa kata-kata : “Tidak ada seseorang itu…..” Maksudnya “tidak ada dari segi keadilan (min thariqil adli), adapun dari segi karunia (min thariqil fadhli), maka ada bagi seseorang itu apa yang tidak dia usahakan.

Demikianlah penafsiran dari surat An-jam ayat 39. Banyaknya penafsiran ini adalah demi untuk tidak terjebak kepada pengamalan denganzhahir ayat semata-mata karena kalau itu dilakukan, maka akan banyak sekali dalil-dalil baik dari al-qur’an maupun hadits-hadits shahih yang ditentang oleh ayat tersebut sehingga menjadi gugur dan tidak bias dipakai sebagai dalil.

3. Dalil mereka dengan Surat al-Baqarah ayat 286 :
“Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya. Baginya apa yang dia usahakan (daripada kebaikan) dan akan menimpanya apa yang dia usahakan (daripada kejahatan)”.

Jawab : Kata-kata “laha maa kasabat” menurut ilmu balaghah tidak mengandung unsur hasr (pembatasan) . Oleh karena itu artinya cukup dengan : “Seseorang mendapatkan apa yang ia usahakan”. Kalaulah artinya demikian ini, maka kandungannya tidaklah menafikan bahwa dia akan mendapatkan dari usaha orang lain. Hal ini sama dengan ucapan : “Seseorang akan memperoleh harta dari usahanya”. Ucapan ini tentu tidak menafikan bahwa seseorang akan memperoleh harta dari pusaka orang tuanya, pemberian orang kepadanya atau hadiah dari sanak familinya dan para sahabatnya. Lain halnya kalau susunan ayat tersebut mengandung hasr (pembatasan) seperti umpamanya :

“laisa laha illa maa kasabat”
“Tidak ada baginya kecuali apa yang dia usahakan atau seseorang hanya mendapat apa yang ia usahakan”.

4. Dalil mereka dengan surat yasin ayat 54 :
“ Tidaklah mereka diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan”.

Jawab : Ayat ini tidak menafikan hadiah pahala terhadap orang lain karena pangkal ayat tersebut adalah :

“Pada hari dimana seseorang tidak akan didhalimi sedikitpun dan seseorang tidak akan diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan”

Jadi dengan memperhatikan konteks ayat tersebut dapatlah dipahami bahwa yang dinafikan itu adalah disiksanya seseorang sebab kejahatan orang lain, bukan diberikannya pahala terhadap seseorang dengan sebab amal kebaikan orang lain (Lihat syarah thahawiyah hal. 456).

Kita harus jujur dalam menyampaikan sesuatu dan harus adil, bahwa memang terdapat perbedaan dalam hal sampainya bacaan Qur'an kepada mayyit. Jangan seperti artikel-artikel yang banyak kita jumpai disitus-situs yang mengaku sebagai pengikut salaf, tapi dalam menyampaikan keterangan tidak pernah adil, sehingga yang ditampilkan adlah pendapat yang mendukung kefanatikannya dan menafikan adanya pendapat yang lain padahal pendapat itu lebih kuat.

Semoga dengan ini bisa memberikan gambaran yang benar mengenai pembahasan sampainya bacaan Qur'an kepada mayyit. Mari gencarkan membaca Qur'an dan hadiahkan kepada kakek-nenek, bapak-ibu kita, saudara kita, dan keluarga kita serta kaum Muslimin yang wafat mendahului kita. Semoga Allah tidak membekukan hati kita. Amin

KETENTUAN BERQURBAN



Berqurban merupakan hal yang selalu dilakukan oleh umat Islam di hari raya ’Idul Adha. Qurban dilaksanakan dengan hati yang penuh keikhlasan tanpa ada paksaan dan jauh dari sifat riya. Dalam hal berqurban sudah selayaknya mulai hari ini kita menyusun kiat-kiat terbaik dalam melaksanakan ibadah qurban.
Qurban adalah suatu amalan yang disyariatkan Islam pada tahun kedua hijriyah berdasarkan dalil al-Quran, hadits, dan ijma’. Al-Quran mensyari’atkannya melalui surat Al-Kautsar (QS. 108:1-2).
Adapun hukum berqurban sebagaimana jumhur (mayoritas ulama) selain Abu Hanifah adalah sunnah muakkadah artinya sunnah yang sangat dianjurkan. Dalil sunnahnya adalah hadits Nabi SAW. : “Tiga hal yang merupakan kewajiban atasku dan sunnah atas kalian adalah shalat witr, nahr (qurban) dan shala dhuha.” (HR. Ahmad, Hakim, dan Daruquthni)
Imam at-Turmudzi meriwayatkan sabda Nabi: “Saya diperintahkan untuk melakukan qurban dan ia merupakan sunnah bagi kalian.“
Dalil yang menegaskan anjuran sunnah ini sehingga menjadi muakkadah adalah hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang memiliki kelonggaran dan tidak mau berqurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

KETENTUAN-KETENTUAN DALAM  QURBAN
Istilah udlhiyyah adalah nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban (10 dzulhijah) dan hari-hari tasyriq, dengan tujuan untuk tawarrub (mendekatkan diri kepada Allah). kata udlhiyyah juga terkadang digunakan untuk makna tadlhliyyah (berqurban atau melakukan qurban)
Udlhiyyah dengan menggunakan makna tadlhiyyah (melakukan ibadah qurban) hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang islam, baligh, berakal, dan mampu.
Yang dimaksud mampu disini adalah orang yang mampu melakukan ibadah qurban. dengan cara menyembelih hewan,bersamaan ia memiliki sesuatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya qurban dan pada hari tasyriq, yaitu pada tanggal 11.12 dan 13 Dzulhijjah.
Namun berqurban hukumnya dapat wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seorang berjanji akan berqurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.

Adapun hewan yang mencukupi dan sah digunakan berqurban adalah:
1.Domba (dlo'nu),apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang ke dua.
2. Kambing kacang/jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ke tiga
3.sapi, apabila sudah berumur dua tahun dan akan memasuki tahun yang ke tiga.
untuk satu ekor sapi dan unta itu mencukupi untuk qurbanya tujuh orang, sedangkan untuk satu ekor kambing itu hanya cukup untuk berqurbanya satu orang. Satu orang yang berqurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding oang yang berkurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berqurban secara musyarakah (persekutuan)

Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah untuk berqurban, yaitu:
1. hewan yang buta salah satu matanya
2. hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupunitu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak sangat kuat.
3. hewan yang sakit,seperti sakit yang menyebabkan hewan tampak kurus dan dagingnya rusak
4. hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya
5.hewan yang terputus sebagian/seluruh telinganya
6.hewan yang terputus sebagian/seluruh ekornya
sedangkan hewan yang pecah/patah tanduknya itu sah digunakan berqurban. Hewan qurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira2 lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari idul adha sampai terbenamnyamatahari pada hari ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
sedangkan waktu penyembelihan yang utama adala ketika matahari sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya idul adha.

Keutamaan berqurban
“Maka dirikanlah (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (QS Al-Kautsar: 1-2)
Berqurban merupakan amalan yang paling dicintai ALLAH SWT pada saat Idul Adha. Sabda Nabi SAW:
“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya qurban yang lebih dicintai ALLAH selain menyembelih qurban.” (HR. Tirmidzi)
Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abu Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat, “Menyembelih hewan pada hari raya qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi)
Diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niatnya pada orang islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.
1. Bagi orang laki-laki hewan qurban sunnah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti para nabi).
2. bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan,dan sunnah baginya untuk melihat penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.

Proses penyembelihan hewan qurban didahului dengan:
1.Membaca basmalah
2.membaca shalawat kepada NAbi
3.menghadap kearah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)
4. membaca takbir 3 kali bersama-sama
5. berdoa agar qurbanya diterima oleh Allah
Rukun penyembelihan itu ada 4, yaitu:
1.Dzabhu (pekerjaan menyembelih)
2.Dzabih (orang yang menyembelih)
3.hewan yang disembelih
4.alat menyembelih

Bolehkah berQurban dengan uang Hutang?
Pertama. Berqurban dengan biaya dari utang.
Tidak ada larangan dalam nash, tentang melakukan amal shalih yang sifatnya maaliyah (harta) seperti qurban, aqiqah, dan haji[1], yang pembiayaannya berasal dari utang. Maka, dia kembali pada bab utang piutang yang memang dibolehkan syariat. Dengan catatan:
1.Ketika dia berutang mesti dalam keadaan yakin mampu membayarnya
2.Utang tersebut tidak menambah beban berat utang lama yang masih banyak dan belum dilunaskan, sebab, semua ibadah qurban ini memang dianjurkan bagi mereka yang sedang dalam keadaan lapang rezeki dan istitha’ah (mampu).
Para ulama salaf pun melakukannya, dan mereka tidak memandang masalah dengan berutang untuk berqurban (atau juga aqiqah). Dalam Tafsir-nya, Imam Ibnu Katsir menceritakan dari Imam Sufyan Ats Tsauri tentang Imam Abu Hatim (riwayat lain menyebut Imam Abu Hazim) yang berutang untuk membeli Unta buat qurban.
وقال سفيان الثوري: كان أبو حاتم يستدين ويسوق البُدْن، فقيل له: تستدين وتسوق البدن؟ فقال: إني سمعت الله يقول: { لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ }
Berkata Sufyan Ats Tsauri: Dahulu Abu Hatim berutang untuk membeli Unta qurban, lalu ada yang bertanya kepadanya: “Anda berutang untuk membeli unta? Beliau menjawab: Saya mendengar Allah Ta’ala berfirman: Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Q.s. Al Hajj: 36). (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 5/426)
Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah menceritakan dari Al Haarits tentang dialog antara Imam Ahmad bin Hambal dan Shalih (anaknya), katanya:
وقال له صالح ابنه الرجل يولد له وليس عنده ما يعق أحب إليك أن يستقرض ويعق عنه أم يؤخر ذلك حتى يوسر قال أشد ما سمعنا في العقيقة حديث الحسن عن سمرة عن النبي كل غلام رهينة بعقيقته وإني لأرجو إن استقرض أن يعجل الله الخلف لأنه أحيا سنة من سنن رسول الله واتبع ما جاء عنه انتهى
Shalih –anak laki-laki Imam Ahmad- berkata kepadanya bahwa dia kelahiran seorang anak tetapi tidak memiliki sesuatu buat aqiqah, mana yang engkau sukai berutang untuk aqiqah ataukah menundanya sampai lapang keadaan finansialnya. Imam Ahmad menjawab: “Sejauh yang aku dengar, hadits yang paling kuat anjurannya tentang aqiqah adalah hadits Al Hasan dari Samurah, dari Nabi bahwa, “Semua bayi tergadaikan oleh aqiqahnya,” aku berharap jika berutang untuk aqiqah semoga Allah segera menggantinya karena dia telah menghidupkan sunah di antara sunah-sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan telah mengikuti apa-apa yang Beliau bawa. Selesai. (Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, Hal. 64. Cet. 1, 1971M-1391H. Maktabah Darul Bayan)
Demikianlah kebolehan berutang untuk berqurban, namun “boleh” bukan berarti lebih utama, sebab lebih utamanya adalah justru membayar utang dahulu, bukan menambah dengan utang baru. Membayar utang adalah wajib, dan tidak ada khilafiyah atas kewajibannya, sedangkan berqurban adalah sunah muakadah bagi yang sedang lapang rezeki menurut jumhur ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang mengatakan wajib. Maka, wajar jika sebagian ulama justru menganjurkan untuk melunaskan utang dulu barulah dia berqurban jika sudah lunas utangnya.

Bagaimana dengan utang yang jangka waktunya panjang, seperti cicilan mobil atau rumah yang mencapai belasan tahun? Apakah orang seperti ini harus menunggu belasan tahun dulu untuk berqurban?
Tidak juga demikian, dia bisa dan boleh saja berutang untuk qurban selama memang dia mampu untuk melunasinya dan tidak mengganggu cicilan lainnya. Tetapi, bukan pilihan yang bijak jika dia tetap ngotot berutang tetapi keluarganya sendiri sangat merana hidupnya, atau ada kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah yang besar, rumah sakit, dan semisalnya.
Wallahu A’lam.

syarat dalam menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari' (jalan makanan). hal ini apabila hewanya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan)
Kesunahanya :
a.memotong wadajain (dua otot yng berada disamping kanan &kiri)
b.menggunakan alat penyembelih yang tajam
c.membaca basmallah
d.membaca shalawat dan salam pada nabi Muhammad SAW

Syarat orang yang menyembelih :
1.Islam / orang yang halal dinikahi orang islam
2.bila hewanya ghairu maqdur, maka disyariatkan orang yag menyembelih adalah orang yang bisa melihat. dimakhrukhan sembelihanya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk

Syarat hewan yang disembelih :
a.hewanya termasuk hewan yang halal dimakan
b.masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap)
Syarat alat penyembelih:
YAitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang

CATATAN:
1.Daging qurban tidak boleh dibagikan kepada non muslim meski dijual
2.disunahkan pengkorban melihat proses kucuran darah hewan kurban
3.disunahkan pengorban tidak memotong kuku,rambut dari hari Id sampai hewan dipotong.

PAHALA BERKURBAN
mungkin banyak yang bertanya apa pahala dari berkurban? apa manfaat berkurban.
saat ini kita telah masuk idul adha (hari raya kurban),sangat tepat dan pas membahas kurban.
mengenai besarnya pahala berqurban,sahabat Ali r.a mengatakan :"barangsiapa berangkat dari rumah hendak membeli hewan qurban,maka setiap langkahnya memperoleh 10 kebaikan dan dihilangkannya 10 keburukan,serta dinaikan 10 derajat..."(jawahir zadah)
Nabi SAW bersabda kepada Aisyah :hai aisyah,majukanlah hewan kurbanmu dan saksikanlah,sebab sejak tetes pertama darah hewan kurban itu jatuh ke bumi,Alloh mengampuni dosa-dosamu yang terdahulu.jawab Aisyah :"apakah hal itu khusus bagi kami ataukah bagi umumnya orang mukmin,ya rosul? beliau menjawab : ya berlaku bagi kami dan umumnya kaum mukmin".
wahab bin munabbih berkata: nabi daud as,berkata"Ya Alloh,sebesar apakah pahala orang yang berkurban dari umat nabi muhammad saw?
jawabNya :"aku memberi pahala kepadanya,setiap bulu dari badan hewan kurbannya 10 kebaikan,aku hapus 10 keburukan,serta kunaikan 10 derajat,baginya setiap rambut menjadi gedung di surga,seorang bidadari yang ayu dan kendaraan bersayap berkecepatan tinggi,ia kendaraan ahli surga..."(zahratul riyadl)
NabSAW : siapa shalat seperti yang kulakukan,dan beribadah jahi seperti yang kulakukan,berarti ia termasuk golonganku.dan siapa tidak shalat sebagaimana yang aku lakukan,dan enggan berqurban,berarti ia bukan jama'ahku,jika ia termasuk orang kaya
diriwayat lain beliau juga bersabda :ingatlah bahwa kurban itu termasuk amal-amal penyelamat,yang menyelamatkan pemiliknya dari kejelekan dunia dan bahaya di akherat"(zubdatul wa'idhin)
mengingat begitu besarnya pahala berkurban,hendaknya kita segera berkurban jika sudah punya kelebihan rizki.selain sebagai kendaraan kita di hari akherat nanti,berkurban juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap orang-orang yang tak mampu,terutama bagi mereka yang tak mampu membeli daging.

Manfaat berqurban
1. Menghidupkan sunnah Nabi ALLAH, Ibrahim a.s.,
2. Mendidik jiwa ke arah taqwa dan mendekatkan diri kepada ALLAH.
3. Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hatu dan berjihad di jalan ALLAH.
4. Menghapuskan dosa dan mengharap keridhaan ALLAH.
5. Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama manusia.